Penggunaaan computer hampir disemua aspek kehidupan menimbulkan kehidupan
social baru sebagai implikasi dari sebuah keterbukaan apalagi setelah internet
muncul dan menjadi bagian dalam masyarakat modern. Salah satu implikasi yang timbul
dari perkembangan teknologin computer adalah munculnya hacker dan cracker.
Banyak orang yang tidak tahu perbedaan mendasar antara hacker dan cracker
sehingga menyebut kegiatan yang tidak lajim dalam dunia computer dan cenderung
negative adalah ulah hacker.
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi
mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial
Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut
merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka
beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul
dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam
bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang
telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin
berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan
menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya
FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee
AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker
tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer
milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium
Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan
kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman
masa percobaan.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang
menyebut-nyebut diri hacker, padahal bukan. Pekerjaan kelompok ini adalah
selain membobol sebuah system tapi juga merusaknya, menghapusnya bahkan
mencurinya, kemudian kelompok ini disebut dengan istilah cracker.
Munculnya gejala social baru inilah sehingga Kepolisian Republik Indonesia
khususnya membentuk sebuah satuan khusus yaitu unit CyberCrime yang bertugas
menangani kejahatan cyber.
Perbedaan Hacker dan Cracker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang
bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya
dengan orang-orang di Internet.
Hacker disini artinya, mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk
keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah
ditentukan oleh developer game. Para hacker biasanya melakukan
penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata -
rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki
hacker. Tugasnya yaitu untuk menjaga jaringan dari kemungkinan perusakan pihak
luar "cracker".
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan
cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass
password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan
komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga
men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk
keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan.
Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan
sistem.
Beberapa Kasus Hacking
Kita sering menjumpai kasus-kasus hacking diluar negeri dengan begitu
hebatnya, mulai dari pencurian data hingga pengrusakan pada perangkat seperti
Game Console hingga handphone. Di Indonesia sendiri kasus hacking sudah cukup
banyak, masih terlintas di ingatan kita ketika Deni Firmansyah, seorang
konsultan Teknologi Informasi di Jakarta berhasil membobol situs milik Komilisi
Pemilihan Umum yang saat itu sedang melakukan tabulasi nasional secara online.
Deni berhasil mengganti nama-nama partai peserta pemilu dengan nama unik
seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan yang lainnya dengan menggunakan SQL
Injection.
Kasus pembobolan situs Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu yang
lalu juga bahkan masih hangat diingatan kita, seseorang berhasil mendeface atau
mempermak beberapa halaman di situs utama POLRI dengan pesan yang mengatas
namakan agama tertentu. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada POLRI saja
melainkan kepada situs LEMHAMNAS dan juga Pertamina.